Wednesday 4 April 2018

Bisnis forex halal kah


Bisnis forex halal kah
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

Bisnis forex halal kah
* Jadi masalah halal dan haram nya bisnis bersama ibc tergantung niatnya anda, jadi kalu mau penghasilan yg di dapat dari ibc halal niatkan diri anda sebagai pembeli paket iklan dari ibc dan ibc sebagai penjual tempat iklan, maka dari itu ketika anda atualização atau comprar anúncios manpa 'atkan paket tersebut untuk anda berpromosi.
* siapa para pengiklan tersebut..anda bisa lihat di halaman utama situs ibc, disitu banyak barnner yg berkaitan dengan iklan tersebut.
* Dan andapun sebagai membro bisa memanpa'atkan ruang iklan yg di berikan ibc, untuk anda berpromosi melalui atualizar membro atau comprar anúncios atau composto paket iklan.
Ingat admin memperoleh 5% dari Tranding FOREX dan perlu anda ketahui pula admin tidak akan membuat ini bisnis jika dia tidak lihai dalam Tranding FOREX.
trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam.
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang.
Berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta.
Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagang.
um Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya.
perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi.
antar negara yang bersifat internasional.
Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu.
memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-
masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan.
berbeda satu sama lainnya sesuai dengan.
penwaran dan permintaan diantara negara-neg.
ara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN.
NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara.
terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang.
bersifat internasional dan terikat dalam suatu.
kesepakatan bersama yang saling menguntung.
kan. Nilai mata uang suatu negara dengan.
negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap.
Saat sesuai volume permintaan dan penawarann.
você. Adanya permintaan dan penawaran inilah.
yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang.
Secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang.
yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk.
memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang.
penuh melaksanakan dan melakukan.
tindakantindakan hukum (dewasa dan.
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-
Suci barangnya (bukan najis)
Jelas barang dan harganya.
Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau.
kuasanya atas izin pemiliknya.
Barang sudah berada ditangannya jika.
barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa,
bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air,
karena sesungguhnya jual beli yang.
Demikian itu mengandung penipuan ".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari.
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi.
diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan.
sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika.
barang sesuai dengan keterangan penjual, maka.
sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka.
pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh.
meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal.
ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al.
Daraquthni dari Abu Hurairah:
& # 8220; Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia.
tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika.
ia telah melihatnya ".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam,
seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya.
juga diperbolehkan, asal diberi contohnya,
karena akan mengalami kesulitan atau kerugian.
jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman.
yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai.
dengan kaidah hukum Islam:
& # 8220; Kesulitan itu menarik kemudahan. & # 8221;
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah.
terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan,
LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang.
menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal.
135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut.
di-atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair,
Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata.
uang luar negeri seperi dolar Amerika,
kggrund Inggris, ringgit Malaysia dan.
sebagainya. Apabila antara negara terjadi.
perdagangan internasional maka tiap negara.
membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar.
Negeri yang dalam dunia perdagangan disebut.
devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan.
memperoleh devisa dari hasil ekspornya,
Sebaliknya importir Indonésia memerlukan.
devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan.
perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara.
berwenang penuh menetapkan kurs uangnya.
masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai.
uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1.
Dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang.
atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa.
berubah-ubah, tergantung pada kekuatan.
ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs.
uang dan transaksi jual beli valuta asing.
Diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J.
Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta,
Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli.
Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk.
memenuhi berbagai keperluan, seringkali.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik.
antar mata uang sejenis maupun antar mata.
uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan)
transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam.
pandangan ajaran Islam berbeda antara satu.
bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut.
dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN.
memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-
Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan.
Allah telah menghalalkan jual beli dan.
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu.
Majah Abu Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW.
bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya.
boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara.
kedua belah pihak) '(HR. albaihaqi dan Ibnu.
Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks.
Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w.
bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak.
dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir.
dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam.
dengan garam (denga syarat harus) sama dan.
sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda,
juallah sekehendakmu jika dilakukan secara.
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i,
Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar.
bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: "(Jual-beli)
Emas dengan perak adalah riba kecuali.
(dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-
Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu.
menjual emas dengan emas kecuali sama.
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian.
atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak.
dengan perak kecuali sama (nilainya) dan.
janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian.
yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak.
tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin.
'Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu.
melarang menjual perak dengan emas secara.
piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin.
Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum.
muslim, kecuali perjanjian yang mengharamk.
um yang halal atau menghalalkan yang haram;
dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat.
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang.
halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-
sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah.
Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram.
1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA.
TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama: Ketentuan Umum.
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya.
boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-ja.
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata.
uang sejenis maka nilainya harus sama dan.
Secara Tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan.
dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada.
saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan.
penjualan valuta asing untuk penyerahan pada.
Saat Itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya.
paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai,
sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai.
proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari.
dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi.
pembelian dan penjualan valas yang nilainya.
ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan.
Untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam.
sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah.
haram, karena harga yang digunakan adalah.
harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan.
penyerahannya dilakukan di kemudian hari,
padahal harga pada waktu penyerahan tersebut.
belum tentu sama dengan nilai yang disepakati,
kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente.
acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat.
dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian.
atau penjualan valas dengan harga spot yang.
dikombinasikan dengan pembelian antara.
Penjualan valas yang sama dengan harga.
frente. Hukumnya haram, karena mengandung.
unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk.
memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak.
Untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas.
Sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka.
waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya.
haram, karena mengandung unsur maisir.
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal.
ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian.
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah.
danemimakakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS.
Tak ada kata terlambat.
Tak ada kata terlambat.
Wd IBC Lancar.
Lucre IBC Masuk Akal.
NOSSO PATROCINADOR.
Bisnis Real.
Jam Camera Murah.
Camera Murah.
Kamera Mini Murah.
Real Bisnis Herbal.
Daftar ibc via PC.
Setelah berada di situs ibc klik registe-se.
Daftar ibc via HP.
Setelah berada di situs ibc klik Registe-se.
adicione a caixa de entrada kami.
Masih belum paham bisnis yg ada di blog ini, silahkan chamada atau adicione caixa de entrada fb kami klik photo tersebut.

halalkah-bisnis-forex.
Anda sedang mencari info tentang halalkah-bisnis-forex? Kami menyediakan info seputar forex, belajar forex dan trading valas di website ini.
Anda juga bisa mencari artikel lain di blog ini. Jika tidak menemukan artikel yang di cari di PanduanValas, bisa juga melakukan pencarian dengan kata kunci lain selain halalkah-bisnis-forex atau anda bisa solicitação menggunakan halaman kontak yang tersedia.
Silahkan juga lihat berbagai topik seputar forex yang kami siapkan dibawah ini.
Topik berkaitan dengan halalkah-bisnis-forex.
Tutorial Belajar Forex atau Trading Valas Online.
& # 8230; Tutorial Belajar Forex Forex trading online atau trading valas online merupakan salah satu alternatif investasi yang menjanjikan. Karena itu pula, langkah belajar forex trading, atau belajar valas online yang & # 8230;
Dicas belajar forex untuk pemula.
& # 8230; mendapatkan untung besar. Padahal, bisis forex trading sama saja dengan bisnis lainnya; anda perlu ilmu, pengetahuan, dan praktek yang cukup sebelum terjun penuh. Ibaratnya anda akan membuka usaha, misalnya bengkel motor, & # 8230;
Mengenal Forex Scam contra Penipuan Forex.
& # 8230; Forex online secara umum: Menjanjikan Fix Profit / keuntungan perbulan besar. Biasanya, penipuan berkedok forex ataupun bisnis online menjanjikan keuntungan yang fantastis berupa fixar lucro / keuntungan tetap sebesar sekian persen por bulan & # 8230 ;.
Cara menggunakan robô forex.
& # 8230; Robot forex atau Expert Advisor (EA) merupakan metode trading dengan bantuan sistem secara otomatis. Dengan menggunakan EA / robot trading, anda tidak perlu melakukan transaksi secara manual, semua proses transaksi comprar, & # 8230;
Cara kerja forex dan Penjelasannya.
& # 8230; Bagaimana cara kerja forex? mungkin pertanyaan ini sering muncul dalam pikiran anda, terutama saat masih baru terjun. Dalam artikel ini kami coba jelaskan bagaimana cara kerja trading forex secara & # 8230;
Dicas cara bermain forex untuk pemula.
& # 8230; Cara bermain forex untuk pemula & ndash; Bagaimana cara bermain forex yang aman? bagaimana cara trading forex bagi pemula? Pertanyaan ini sering muncul didalam benak kita saat pertama mengenal trading & # 8230;
Apa itu forex?
& # 8230; Apa itu forex trading? pertanyaan ini biasanya muncul dalam benak rekan-rekan yang masih awam dunia trading valas online. Kami coba jelaskan dengan singkat apa itu forex trading secara umum, & # 8230;
Pengertian Broker Forex Dan Trader.
& # 8230; Pengertian Broker Forex & ndash; Dalam aktivitas keseharian saat trading forex nanti anda akan mengenal berbagai istilah dunia trading, diantaranya adalah Broker Forex dan Trader. Kedua istilah ini perlu anda & # 8230;
Belajar forex dengan modal minim.
& # 8230; bônus dari setiap broker berbeda-beda. Jadi, saat ini anda bisa terjun dalam bisnis forex tanpa modal uang, hanya modal waktu, sarana dan koneksi internet saja. Baca: alat dan modal trading & # 8230;
Resiko dan keuntungan forex trading.
& # 8230; Banyak pihak yang memberikan informasi jika forex trading merupakan cara investasi cepat kaya. Padahal, forex trading atau trading valas bukanlah merupakan cara cepat untuk mendapatkan kekayaan. Forex trading sama & # 8230;

Hukum Trade Forex, Halal atau Haram?
Saya tulis juga isu ini kerana ada yang email saya bertanyakan tentang adakah pekerjaan saya ini halal atau haram? Renda saya sebagai comerciante forex adakah halal atau haram? Sebenarnya topik yang nak dibincangkan ini agak berat sebenarnya, memandangkan kita sebagai umat Islam mempunyai pelbagai pendapat daripada badan-badan kerajaan, ulama-ulama, ustaz-ustaz dan ilmuan-ilmuan. Berikut saya letakkan sedutan video tentang apakah hukum trading forex menurut perspektif Islam. Adakah harus atau haram? Bagaimana boleh jadi haram, bagaimana boleh jadi harus?
Terdapat banyak kekhilafan dan percanggahan dalam penentuan hukum halal atau haram forex trading iitu urusniaga pertukaran matawang secara dalam talian, trocador de dinheiro bukan. Dengar penjelasan terperinci daripada Ustaz Ahmad Dusuki tentang halal haram forex trading.
Ustaz Ahmad Dusuki pernah menjadi painel bagi Rancangan TV9 Tanyalah Ustaz dan beliau tahu selok belok dalam urusniaga forex trading online ini, tentang perkara yang melibatkan margem, alavancagem, pegangan akaun dalam matawang Dólar dos EUA. Beliau juga aktif mengupas isu-isu tentang pasarang kewangan Malásia seperti Hukum ASB, ASN, pelaburan dan lain-lain.
Bagaimana forex trading jadi Harus bagaimana jadi Haram semuanya di kupas sebaik mungkin dalam video ini. Pastikan anda menonton video ini sehingga habis.
Ulasan peribadi saya:
Saya sebenarnya agak terkilan dengan apa yang difatwakan di Malásia tentang forex trading ini adalah Haram jika comércio secara varejo (comerciante de varejo de dipanggil, trade sendiri) dan halal jika di trade di Bank-Bank. Seolah-olah jika makan ayam yang desembarcado sendiri menjadi haram, tetapi jika makan ayam yang di beli Dari KFC, yang diapproved dan dilesenkan menjadi halal. Contoh sahaja lah.
Sebenarnya pendapat tentang ini ramai yang mengatakan, jika kita betul-betul yakin forex trading ini halal maka kita boleh trade, dan jika kita yakin betul-betul haram, kita tinggalkannya sebab ia adalah kekhilafan ulama. Ulama dari negara jiran menetapkan harus, mufti di sini menetapkan harus, majlis fatwa menetapkan haram dan pelbagai lagi. Jika kita yakin dan tahu apa yang kita dagangkan dengan ilmu dan tidak berjudi, ia menjadi harus, inshaALLAH kita cari yang halal dan kita tidak berjudi.
Saya juga sedikit terkilan dengan hukum hakam yang ditetapkan untuk produk kewangan di negara kita, contohnya ASB dan ASN, ada yang kata harus, ada yang kata haram, penelitian ada sesetengah kaunter saham yang dimiliki tidak patuh syariah tetapi ada pula painel syariah yang tetapkan harus atau halal. Pelik bukan? Ia seolah-olah tiada titik panduan dan keputusan yang dibuat berkepentingan pada golongan-golongan tertentu.
(Isu 2018) Isu Tabung Hajah yang mempunyai kaunter-kaunter saham yang berubah status dari patuh syariah kepada tidak oleh BiNM, dan TabungHaja memberi 6 bulan masa untuk syarikat-syarikat tersebut untuk patuh syariah, sedangkan renda yang datang dari 6 bulan tersebut adakah halal, sedangkan kaunter saham tersebut ditarik balik kelulusan patuh syariahnya. Jadi renda dari TabungHajah seolah-olah bercampur aduk? Ini sangat merisaukan. Harap semua ini bertambah baik demi menjaga sensitiviti umat Islam di Malaysia.
Pelaburan atau Perdagangan Forex?
Sebenarnya ada yang keliru tentang perdagangan forex (comércio forex) dengan pelaburan forex. Sekarang banyak corretor-corretor yang tumbuh macam cendawan selepas hujan, mengatakan mereka corretor forex dan menawarkan fixou retorno setiap bulan. Saya ingin menyatakan di sini bahawa itu bukan corretor forex yang sebenar dan hukum harus forex tidak dapat diaplikasikan padanya sebab ia adalah perkara lain. Ia pelaburan bukan kita trade sendiri forex dari rumah. Dalam retail trading forex di broker yang betul, tidak terdapat FIXED RETURN dalam forex. Tiada fixou. Semua atas kebolehan dan ilmu kita. Jadi hukum hakam yang dibincangkan di sini tidak dapat dikaitkan dengan syarikat yang kononnya broker forex tersebut.
Berhati-hatilah, sebab ramai skim pelaburan cepat kaya, labu peram, memberikan percent tetap yang berlindung atas nama corretor forex sedangkan ia bukan broker forex sebenar. Lambat laun mengikut sejarah, pasti tutup juga syarikat tersebut selepas duit orang ramai sudah berjaya di bolot. Ini boleh jadi haram kerana pemberian komisen yang tetap. Tiada perniagaan yang dipastikan keuntungannya, bagaimana pulangan menjadi keuntungan tetap di beri?
Saya akan menulis bab bagaimana mengenali corretor forex yang betul nanti. Teruskan melawat blog ini. Kita kupas satu-satu.
InshaALLAH, kita mencari yang halal, masakan saya menjadikan trade forex renda utama saya jika comércio forex ini haram. Janji saya faham ilmu trading, faham pergerakan ekonomi yang mempengaruhi matawang, ekonomi dunia dan teknikal serta análise fundamental, dan posisi comprar / vender tidak masuk atas dasar berjudi, saya berpegang kepada hukumnya harus. Semoga ALLAH memberkati kita semua. Amin.
Anda di jemput memberikan pandangan anda dengan komen di ruangan bawah. Sekian.
Dapatkan Pakej Pembelajaran Forex Lengkap & # 8211; MoshedFX & # 8217; s Ultimate Trader Mastery de mulakan kerjaya anda sebagai Seorang Forex Trader Professional & # 8211; KLIK SINI.

Halal kah berbisnis di Trading Forex.
Sebelum kalian memulai yang namanya bisnis online terutama Trading Forex ada baiknya kalian tau apakah bisnis ini halal atau haram dalam ajaran agama Islamismo, saya akan mengulas informasi ini secara lengkap dari berbagai sumber terpercaya, untuk diketahui bahwa Trading Forex adalah pertukaran mata uang secara tidak langsung di tempat melainkan di dalam sebuah internet untuk lebih jadi kita mendapatkan uang dari hasil keuntungan selisih mata uang tersebut, untuk lebih jelasnya saya akan memberikan informasi lain waktu, mari kita bahas hukum bertrading Forex dalam islam.
Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investidor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Pialang berjangka wajib memperlakukan margem milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan / atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investidor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investidor boleh memilih sembarang pialang / corretor, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonésia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unidade kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima & # 8226; Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. & # 8226; Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. & # 8226; Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: & # 8226; Suci barangnya (bukan najis) e # 8226; Dapat dimanfaatkan & # 8226; Dapat diserahterimakan & # 8226; Jelas barang dan harganya & # 8226; Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya & # 8226; Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN.
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah). Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH MAJELIS NASIONAL ULAMA INDONÉSIA.
9 comentários.
Terimakasih penjelasnnya gan, semoga ilmu yg di bagikan bermanfaat.
saya juga forex principal. mantap.
nice penjelasannya nya bro, sama ijin compartilham.
Jadi tau hukumnya nih. Makasih infonya.
Eah bagus tuh bisa saling bertukar pengalaman dan informasi nih, nice deh.
saya baru mau coba forex, thx infonya gan.
sangat bermanfaat gan.
artikel yang sangat bermanfaat sekali gan, dalam melakukan bisnis forex trading ini adalah comerciante harus banyak melakukan yang namanya belajar dan berlatih dengan tekun serta memilih corretor yang tepar, seperti ane memilih corretor gainscopefx karena banyak fasilitas yang bisa ane manfaatkan seperti Lot mulai 0.01 (Micro lot Lote de regulador da Hingga. Lot Fleksibel), conta de Menyediakan bebas bunga (troca livre), atau akun Syariah / Islamic dan masih banyak yang lainnya, sehingga ane bisa melakukan kegiatan trading dengan nyaman dan enjoy.
Silahkan no blog do blog saya dengan catatan:
1. Sopan dan tidak mengandung unsur sara dan P * rn.
2. Tidak melakukan Spam dan Promosi di komentar.
3. Berkomentar lah sesuai dengan topik yang di bahas.
4. Saya hanya akan membahas komentar jika dirasa perlu agar tidak membuat kolom komentar terlalu panjang.

No comments:

Post a Comment